Jika seseorang sudah kecanduan, hal tersebut judi bola dapat dikatakan sebagai sebuah kelainan mental. BANDA ACEH, KOMPAS.TV – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 19 pemain judi online di beberapa warung kopi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Mulai berharap pada orang lain untuk bahkan seringkali tidak tahu malu. Pinjam uang sana-sini untuk kemudian bisa bermain judi. Karena norma untuk bermain judinya sangat besar sekali. KOMA.ID, JAKARTA– Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono memberikan pesan keras kepada seluruh jajaran untuk tidak coba-coba terlibat dalam kegiatan judi online.
Asyik Judol Diwarkop 14 Orang Dibekuk Polisi
“Bila ada masuk SMS dan WA yang mengirimkan web link mengajak, serta mengajari cara mendaftar akun judi agar tidak mengikuti petunjuk admin web link tersebut,” kata Fahmi. Berdasarkan pemeriksaan terhadap 19 orang tersebut, diketahui bahwa judi online itu dilakukan dengan cara mengakses connect judi menggunakan ponsel masing-masing. Mengulangi lagi perilaku bermain judi ini meskipun sudah kalah berkali-kali.
Uns Inner Web Link
Pasalnya, seseorang yang sudah kecanduan judi online dapat menyebabkan berbagai masalah. Dari judi online telah menimbulkan berbagai kasus mulai dari KDRT, perceraian, penipuan, bahkan pembunuhan. Psikiater Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Jiwa dr. H. Mereka yang sudah kecanduan judi online ini itu dilakukan untuk menghindar dari masalah atau kondisi stres yang tidak nyaman.
Coba Ikut Ujian Google Kind Ff Di Web Link Ini, Kamu Yakin Sudah Jadi Pro Player Free Fire?
Dari rekaman video dokumentasi petugas, terlihat pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah warga disetiap warung kopi tengah asyik bermain judi online, atau gim port. Fahmi mengimbau kepada masyarakat Banda Aceh untuk menjauhi judi online. Masyarakat diharapkan tidak membuat akun judi dan bermain judi online. Sementara proses rehabilitasi untuk penyembuhan dari rasa kecanduan akan dilakukan kurang lebih selama 3 bulan. Hal ini menjadi cara untuk menghindari munculnya rasa candu kembali bagi orang yang pernah bermain judi online.
Hal itu disampaikan Syahardiantono menyikapi maraknya kegiatan judi online yang melibatkan aparat hukum. Sehingga, untuk para korban judi online ingin mengurangi atau berhenti melakukan tersebut, ada perasaan tidak nyaman yang muncul pada dirinya. Dijelaskan Dirut RSJ Marzoeki Mahdi Bogor, dalam kriteria diagnostik di dalamnya adalah penggunaan uang yang semakin banyak. Karena melakukan judi atau judi online para pelaku dengan terus menerus mengeluarkan uang. Menurut dia, judi online ini mejadi fenomena yang sangat besar dan menjadi fenomena yang tidak bisa diabaikan. Apalagi saat ini judi online termasuk kedalam kategori dorongan tak terkendali untuk terus berjudi.